Sidang Perdana Ditetapkan 21 April 2025, Ini 3 Hakim Bertugas Mengadili Rohidin Mersyah Cs

Humas PN Bengkulu, T. Oyong SH.--(Sumber Foto:Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Berkas perkara dugaan kasus Gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemprov Bengkulu, yang melibatkan Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 14 April 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Bengkulu, T. Oyong, dimana Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah melimpah kan berkas pada pagi hari nya.
BACA JUGA:Masa Tahanan KPK Berakhir, Rohidin Mersyah Segera Jalani Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi
"Jadi berkas dari perkara terdakwa Rohidin Mersyah dkk ini telah dilimpahkan jaksa penuntut KPK pada hari ini, Senin tanggal 14 April 2025," ujar Humas PN Bengkulu, T. Oyong SH.
Oyong menjelaskan, berkas perkara yang diterima PN Bengkulu ini di split menjadi tiga. Masing-masing atas nama Rohidin Mersyah dengan berkas perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl, Ihsan Fajri nomor 25/Pid.Sus-TPK/PN Bgl, dan Evriansyah nomor 26/Pid.Sus-TPK/PN Bgl.
Dan pengadilan telah memilih majelis hakim yang akan mengadili serta mengawal jalannya persidangan,yakni Paisol (Ketua Majelis), Achmadsyah Ade Muri (hakim karir), Muhammaf Fauzi (hakim karir), Puspita Sari (Ad hock), Ramayani Darwis (Ad hock). Rencananya, sidang perdana perkara digelar Senin 21 April 2025 dan dikawal oleh 8 JPU KPK.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Ditahan di Rutan, Sekda dan Ajudan di Lapas Bengkulu
Ketiga terdakwa dijerat dengan Primer pasal 12 huruf e, Subsidair pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Jadi yang digunakan pasal alternatif. Hanya dua pasal untuk ketiga tersangka," kata Oyong.
BACA JUGA:Tiba di Bengkulu, Rohidin Mersyah Segera Jalani Sidang Perdana Kasus OTT
Untuk lokasi pelaksanaan sidangnya sendiri juga belum ditetapkan: apakah di S. Parman atau Sungai Rupat.
"Kami belum diinformasikan. Mungkin sebentar lagi pimpinan akan mengumpulkan berkoordinasi dengan majelis sidangnya, apakah di sini (S. Parman) atau di Sungai Rupat," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: