Dewan Pengupahan Kabupaten Seluma Dibentuk, Disnakertrans: Bisa Atur UMK Sendiri

Dewan Pengupahan Kabupaten Seluma Dibentuk, Disnakertrans: Bisa Atur UMK Sendiri--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Pengupahan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu segera terbentuk.
Pembentukan dewan pengupahan bertujuan untuk mengukur atau menentukan besaran upah minimum bagi para pekerja perusahaan yang berada di Kabupaten Seluma.
Plt Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi, Z. Iksan Saudi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun draf anggota dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintahan, serikat pekerja, organisasi perusahaan dan termasuk para akademisi dari universitas.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Sebut Hasil Audit Inspektorat Dana BOS Terdapat Temuan Rp 11 Miliar
BACA JUGA:Walikota Bengkulu: PLN Akan Cabut Listrik dari Bangunan Liar di Pantai Panjang
"Ya, kami sudah menyusun draf untuk merencanakan pembentukan anggota dewan pengupahan di Seluma," kata Z. Iksan Saudi.
Lanjutnya, dewan pengupahan nantinya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan pengupahan.
Serta melakukan kajian dan penelitian terkait upah minimum, upah kerja dan sistem pengupahan.
Maka dari itu, sebelum anggota dewan pengupahan ditetapkan, Disnakertrans Seluma akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada para pakar ekonomi dari universitas.
BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Belum Kembalikan Kerugian Negara, Segini Tuntutan JPU
"Pekan depan hari Senin atau Selasa, kami akan tugaskan mediator untuk berkoordinasi para pakar ekonomi dari perguruan tinggi untuk membahas terkait pembentukan dewan pengupahan," ujarnya.
Ditambahkannya, dengan pembentukan ini artinya Kabupaten Seluma akan menyusul Kabupaten Bengkulu Tengah, Rejang Lebong dan kabupaten lainnya yang telah lebih dulu memiliki standar upah minimum pekerja.
Mengingat saat ini Kabupaten Seluma untuk upah minimum masih mengacu pada upah minimum provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: