Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

3 Terdakwa Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Belum Kembalikan Kerugian Negara, Segini Tuntutan JPU

3 Terdakwa Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Belum Kembalikan Kerugian Negara, Segini Tuntutan JPU

3 Terdakwa Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Belum Kembalikan Kerugian Negara, Segini Tuntutan JPU--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang dengan agenda tuntutan, perkara korupsi gedung Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di dinas Pertanian Kabupaten BENGKULU Tengah tahun 2022, terhadap 10 terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor BENGKULU, pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam agenda pembacaan Tuntutan, 10 orang terdakwa langsung dihadirkan di Muka Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Paisol SH., MH.

Di muka persidangan amar putusan dibacakan, 10 terdakwa di tuntut dengan hukuman pidana penjara dari 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah Endang Sumantri dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

BACA JUGA:Ayo Kenali Cara Menurunkan Hipertensi dengan Cepat, Mulai dari Rutin Olahraga hingga Menjaga Pola Makan

BACA JUGA:Manfaat Lain Teh Jahe yang Perlu Diketahui, Ampuh Meningkatkan Sistem Imun, Cek di Sini!

Kabid Peternakan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah sekaligus PPTK Watler Gilbert Tampubolon dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Edi Pelita dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

PNS Pemkot Bengkulu sekaligus Broker dalam Proyek Mus Mulyanto dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:Disnakertrans Seluma Panggil 6 Perusahaan Terkait Pelanggaran K3 dan Jaminan Sosial Pekerja

BACA JUGA:Minyak Cengkeh Mengandung Eugenol, Berperan Sebagai Obat Penghilang Nyeri, Cek di Sini 10 Manfaatnya

Kontraktor Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya Dannitias Subarja dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membebankan uang pengganti Rp622 juta subsider 1 tahun 3 bulan.

Direktur CV. Bita, Konsultan, Nana Setiana dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsisder 1 bulan kurungan dan membebankan uang Rp787 juta subsider 1 tahun 2 bulan.

Kontraktor dari CV. Lavender, Kurniasih dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:Didominasi Sistem Domisili, Anak Usia 5,5 Tahun Bisa Ikut SPMB dengan Rekomendasi Psikolog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: