Update PROGRAM Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sidang Korupsi Dana Desa Suro Bali Kepahiang, 2 Terdakwa Merugikan Negara Rp 496 juta

Sidang Korupsi Dana Desa Suro Bali Kepahiang, 2 Terdakwa Merugikan Negara Rp 496 juta

Sidang Korupsi Dana Desa Suro Bali Kepahiang, 2 Terdakwa Merugikan Negara Rp 496 juta--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang lanjutan kasus korupsi Dana Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, agenda menghadirkan saksi ahli.

Dua terdakwa yang diduga merugikan negara sebesar Rp 496 juta ini yakni mantan Kepala Desa (Kades) Ketut Dana Putra dan Dio Ade Saputro selaku Bendahara.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Paisol SH., MH. menghadirkan 2 saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang yaitu Khairil Fikri selaku ahli kontruksi dan Ariantoni selaku Auditor Inspektorat Kepahiang. 

BACA JUGA:Dewan Pengupahan Kabupaten Seluma Dibentuk, Disnakertrans: Bisa Atur UMK Sendiri

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Sebut Hasil Audit Inspektorat Dana BOS Terdapat Temuan Rp 11 Miliar

Dimuka persidangan ahli kontruksi menyebutkan sejumlah pekerjaan yang dikerjakan dari Dana Desa Suro Bali diantaranya rabat beton, gorong-gorong dan lampu jalan. 

Dari beberapa item tersebut, semuanya bermasalah. Misalnya lampu jalan 30 unit hanya dikerjakan 16 unit, itupun tidak selesai seluruhnya, hanya 3 yang terpasang lampu.

Lalu, 2 pekerjaan rabat beton tidak dilaksanakan. Gorong-gorong disebutkan akan dibangun di 30 titik, tetapi hanya 11 titik yang dikerjakan dan hanya 5 yang bisa dimanfaatkan.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu: PLN Akan Cabut Listrik dari Bangunan Liar di Pantai Panjang

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Belum Kembalikan Kerugian Negara, Segini Tuntutan JPU

"Beberapa pekerjaan yang bermasalah berdasarkan pemeriksaan diantaranya rabat beton, gorong-gorong dan lampu jalan," jelas ahli kontruksi.

Anggaran lampu jalan nilainya Rp 306 juta, kemudian gorong-gorong sekitar Rp 32 juta dan jalan lingkungan sekitar Rp 83 juta. 

Tidak disebutkan masing-masing kerugian item pekerjaan. Yang jelas ahli menemukan banyak pelanggaran pada proyek tersebut. 

"Untuk lampu jalan anggarannya Rp 306 juta," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: