Masyarakat Adat Tana Serawai Gelar Aksi di PN Tais, Massa Pertunjukan Ritual Ini

Masyarakat Adat Tana Serawai Gelar Aksi di PN Tais, Massa Pertunjukan Ritual Ini--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Serawai bersama mahasiswa dan peserta Aksi Kamisan Bengkulu, lakukan Aksi damai didepan Pengadilan Negeri Tais.
Pengurus Wilayah Aman Bengkulu yang juga bertindak sebagai kordinator Lapangan dalam aksi mengatakan, Aksi tersebut dilakukan untuk meminta keadilan ke Pengadilan Negeri Tais.
Anton dan Kayun yang merupakan Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti Pering Baru akan di sidang atas tuduhan mencuri kelapa sawit di atas tanahnya sendiri. Kebunan yang sudah diwariskan secara turun menunrun tersebut diklaim oleh perusahaan perkebunan kelapa Sawit milik PTPN VII Unit Talo-Pino.
BACA JUGA:KMP Pulo Tello Bawa 347 Penumpang dari Pulau Enggano, 4 Pasien Sakit, Ibu Hamil Hingga Anak-anak
BACA JUGA:Menimbulkan Efek Samping Jika Dikonsumsi Berlebihan, Cek Fakta Tentang Daun Perilla di Sini
"Kita lakukan aksi damai, aksi solidaritas kita terhadap Anton dan Kayun yang saat ini sedang dalam mengikuti proses persidangan. Anton pada tanggal 9 Februari 2025 kemarin ditahan oleh pihak aparat, dituduh mencuri buah kelapa sawit yang di klaim milik PTPN IV region VII unit Talo -Pino. Kami terus mendesak pihak aparat untuk memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, " Sampainya, Kamis (17/4/2025).
Dalam aksi ini diawali dengan ritual hukum adat dengan punjung tigo ruang, ritual ini untuk memita restu dan meminta perlindungan oleh Tuhan yang maha Kuasa terhadap anton dan kayun oleh, serta meminta restu terhadap leluhur agar dibukakan hati hakim.
"Saat ini sudah kita sama-sama Ketahui tanah itu merupakan tanah leluhur, warisan untuk anton dan kayun dari leluhurnya dahulu, " Sambungnya.
BACA JUGA:Musrenbang Provinsi Bengkulu 2026, Bahas Pembangunan Infrastruktur Hingga Pertanian
Aksi solidaritas terhadap Anton dan Kayun kali ini untuk meminta keadilan dengan Pengadilan Nengeri Tais, Anton dan Kayun Masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti Pring Baru sedang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas tuduhan mencuci TBS kepala sawit milik PTPN IV unit VII Talo-Pino.
Anton ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipiter Satreskrim Polres Seluma. Tanpa melihat alas hak serta status anton yang masih berstatus pelajar.
"Konflik ini sudah lama berlangsung semenjak PTPN IV region VII unit Talo -Pino berdiri, hingga saat konflik agraria antara komunitas adat Serawai Semidang Sakti Pering Baru terus saja terjadi, konflik ini tidak ada penyelesaian, baik dari pemerintah Daerah maupun dari pihak aparat penegak hukum itu sendiri, " Tuturnya.
BACA JUGA:Seputar Fakta Unik Daun Perilla bagi Masakan, Cek di Sini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: