Mantan Kepala Unit Bank Bengkulu Mega Mall Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp6,7 Miliar

Mantan Kepala Unit Bank Bengkulu Mega Mall Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp6,7 Miliar --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan F-D, mantan kepala Unit Bank Bengkulu Mega Mall sebagai tersangka kasus fraud (Penggelapan) uang kas sebesar Rp 6,7 miliar.
Kepala Kejari Bengkulu Dr Ni Wayan Sinaryati, tersangka yang ditetapkan berinisial F-D yang merupakan mantan Kepala Cabang pembantu Bank Plat Merah di Kota Bengkulu.
Tersangka F-D, disampaikan Kajari Bengkulu dari hasil perhitungan ahli mengakibatkan negara rugi mencapai Rp6,7 milyar.
BACA JUGA:Program Bantu Rakyat Tak Terdampak Efisiensi, Pemprov Bengkulu Lanjutkan Sambungan Listrik Gratis
BACA JUGA:Masyarakat Adat Tana Serawai Gelar Aksi di PN Tais, Massa Pertunjukan Ritual Ini
"Tersangka masih satu orang kita tetapkan berinisial F-D yang merupakan mantan kepala Cabang pembantu Bank Plat merah," kata Kajari Bengkulu.
Ditambahkan, Kajari Bengkulu dalam modusnya tersangka menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadinya seperti berjudi online.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan korupsi di Bank Bengkulu. Tim penyidik kemudian melakukan audit dan penyelidikan untuk memastikan bahwa dugaan korupsi tersebut benar adanya.
BACA JUGA:KMP Pulo Tello Bawa 347 Penumpang dari Pulau Enggano, 4 Pasien Sakit, Ibu Hamil Hingga Anak-anak
BACA JUGA:Menimbulkan Efek Samping Jika Dikonsumsi Berlebihan, Cek Fakta Tentang Daun Perilla di Sini
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut diketahui uang hasil korupsi digunakan sebagian besar untuk bermain judi online.
Pada kasus ini, penyidik Kejari Bengkulu juga telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda terkait kasus ini. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu 19 Maret 2025 kemarin.
Adapun lokasi penggeledahan pertama dilakukan di salah satu rumah yang berada di Jalan Dempo RT 15 RW 04, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Menimbulkan Efek Samping Jika Dikonsumsi Berlebihan, Cek Fakta Tentang Daun Perilla di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: