Honorer Non Database Pemprov Bengkulu Tuntut Diperpanjang Kontrak, Ini Penjelasan BKD

Honorer Non Database Pemprov Bengkulu Tuntut Diperpanjang Kontrak, Ini Penjelasan BKD--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
“Untuk menjadi PPPK, harus memenuhi kriteria tertentu, seperti terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I maupun II,” jelasnya.
Bagi mereka yang tidak lolos seleksi tahap I maupun II, lanjut Gunawan, masih ada kemungkinan untuk direkomendasikan sebagai tenaga kontrak perjanjian waktu tertentu (PWT). Namun, para peserta aksi hari ini berada di luar kriteria tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: