Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Hadirkan 7 Pejabat Eselon II, Saksi Akui Setor Uang untuk Pertahankan Jabatan

Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Hadirkan 7 Pejabat Eselon II, Saksi Akui Setor Uang untuk Pertahankan Jabatan

Sidang Lanjutan Rohidin Mersyah Hadirkan 7 Pejabat Eselon II, Saksi Akui Setor Uang untuk Pertahankan Jabatan--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu 7 Mei 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menghadirkan tujuh pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi Bengkulu.

‎Ketujuh pejabat tersebut adalah Meri Sasdi (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan), Ika Joni Ikhwan (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga), Karmawanto (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Nandar Munadi (Asisten III Setda), Sisardi (Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan), Zahirman Aidi (Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan), dan Haryadi (Kepala Badan Keuangan Aset Daerah).

BACA JUGA:Gubernur Helmi Fokus Efisiensi APBD untuk Bantu Rakyat, BPKD: Pengadaan Mobnas Era Rosjonsyah

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Apresiasi Siswa Tak Bawa Kendaraan ke Sekolah untuk Hindari Kecelakaan

‎Dalam kesaksiannya, Meri Sasdi mengungkapkan bahwa dirinya dan para saksi lainnya diperintahkan oleh Rohidin Mersyah untuk mendukung pencalonannya kembali sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.

Ia diminta menyediakan dukungan logistik sebesar Rp195 juta, yang diserahkan melalui Naufal, ajudan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu.

‎"Kami diberi arahan untuk mendukung pencalonan kembali beliau, khususnya di Kabupaten Kaur," kata Meri dalam persidangan.

‎Meri juga mengakui bahwa dirinya merasa terancam akan dimutasi jika tidak mengikuti arahan tersebut. Meski demikian, ia menyadari bahwa tindakannya melanggar aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Gubernur dan Kapolda Menanam Jagung Merah Putih di Kepahiang, Helmi Hasan: Sukseskan Swasembada Pangan

BACA JUGA:Program Pembenihan Jagung Merah Putih Resmi Diluncurkan Gubernur Helmi Hasan

‎"Saya tahu itu salah, tapi terpaksa," ujar Meri.

‎Jaksa KPK menyebutkan bahwa pernyataan Meri di persidangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat proses penyidikan.

Lantara di BAP KPK, Meri Sasdi menyebut terpaksa memberikan uang atas kesepakatan bersama dan diancam akan dicopot jabatannya oleh Rohidin Mersyah yang saat itu menjabat Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: