Terdakwa Pembunuh 2 Anak di Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Merasa Tidak Adil

Keluarga korban didampingi penasehat hukum setelah mengikuti persidangan di PN Bengkulu.--(Sumber Fot: Angga/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Sidang perkara pembunuhan 2 orang Bocah Arjuna Raditya Pratama (8) dan Abiyu (9) di Kawasan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 26 Mei 2025.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase.
BACA JUGA:Pembunuhan Abiyu dan Arjuna, Polisi: Penyeledikan Belum Selesai, Bisa Ada Tersangka Baru
Sidang dilaksanakan secara tertutup, dan dijaga ketat oleh personil Polresta Bengkulu.
Dalam Sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu membacakan amar tuntutan. Dijelaskan, Jaksa Kejari Bengkulu menyakini terdakwa berinisial P-U (17) terbukti bersalah melakukan pembunuhan keji seperti pada dakwaan Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dan menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun kurungan.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan 2 Anak di Bengkulu Berlanjut, Kuasa Hukum Desak Tes Psikologis Terdakwa
Diketahui bahwa hukuman maksimal pada pasal 340 KUHP yakni 20 tahun atau seumur hidup, namun karena P-U masih berusia 17 tahun dan berdasarkan Pasal 81 dalam Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) maka hukuman dipotong setengah sehingga dituntut 10 tahun penjara.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Penasehat Hukum Keluarga Korban Arjuna, Ana Tasia menyampaikan, sesuai dengan fakta persidangan jika kejadian pembunuhan dilakukan oleh terdakwa murni berencana dan dilakukan seorang diri tanpa adanya bantuan dari orang lain. Sehingga informasi yang menyebar yang belum tentu kebenarannya terpatahkan.
BACA JUGA:Terungkap di Persidangan, Terdakwa Pembunuhan Dua Anak Ternyata Anggota Gengster
"Terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal sebagaimana berdasarkan Undang-undang Perlindungan anak. Berdasarkan Faktanya juga, pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa menguat sebagaimana pembuktian," kata Ana Tasia Pase.
Ana Tasia Pase menambahkan, pihaknya menyakini hukuman yang dijatuhkan oleh Jaksa Maksimal sesuai dengan pasal yang berlaku.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan 2 Anak di Bengkulu, Tertutup dan Dikawal Ketat Aparat Kepolisian
Meskipun begitu, ia mengungkapkan bahwa keluarga masih merasa tidak puas secara batin maupun psikologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: