Petahana Wajib Cuti Saat Kampanye
BETVNEWS.- Calon petahana yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mukomuko wajib cuti selama melaksanakan kampanye pada masa tahapan kampanye berlangsung. Cuti kampanya yang dimaksud yaitu dalam rentang waktu selama 71 hari sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. "Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya sang petahana wajib cuti bila melaksanakan kegiatan kampanye selama kurun waktu 71 hari dalam masa kampanye tersebut" jelas Irsyad Kamaruddin selaku ketua KPU Kabupaten Mukomuko. Untuk di kabupaten Mukomuko Choirul Huda sebagai incumben dipastikan akan maju kembali setelah kepastian diusung oleh partai Golkar yang memiliki 3 kursi dilegislatif serta Nasdem yang memiliki 2 kursi. Selain itu wakil bupati Mukomuko haidir juga telah menyatakan diri maju pada pilkada kali ini. Hanya saja sampai saat ini baru mendapat dukungan dari partai Perindo yang memiliki 3 kursi di legislatif. (Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: