KPU

Perbup Digodok, Tidak Pakai Masker Empat Sanksi Menunggu

Perbup Digodok, Tidak Pakai Masker Empat Sanksi Menunggu

BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma bersama Forkopimda, tengah membahas mengenai peraturan menggunakan masker yang wajib dikenakan masyarakat dalam melakukan aktifitas sehari-hari. "Kita masih menunggu kesepakatan dari Forkopimda, kalau memang sudah sepakat. Maka nanti akan diterbitkan Perbup," sampai Nurpadliya Kabag Hukum Setdakab Seluma, Selasa (08/09). Jika sudah disepakati, maka ada beberapa sanksi yang sudah menanti untuk memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat yang melanggar. "Ada empat pilihan, membersihkan tempat umum, menyanyikan lagu-lagu Kebangsaan, berlatih baris-berbaris dan membeli masker sebanyak sepuluh unit. Yang akan diberikan kepada masyarakat lainnya," terusnya. Untuk kemudian Perbup ini nantinya, akan diusulkan menjadi Perda diluar Propemperda. Yang nantinya akan langsung diserahkan kepada DPRD Kabupaten Seluma, guna untuk langsung dibahas bersama anggota DPRD Kabupaten Seluma. "Jika nanti sudah berbentuk Perda, maka kekuatan hukumnya akan lebih kuat. Sehingga akan dapat kita berikan sanksi berupa administrasi," imbuhnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: