KPU

JPU Tuntut 2 Terdakwa Bansos Kesra Bengkulu Selatan 2 Tahun Penjara

JPU Tuntut 2 Terdakwa Bansos Kesra Bengkulu Selatan 2 Tahun Penjara

BETVNEWS,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, menuntut dua orang terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) dibagian kesejahteraan masyarakat (kesra) sekretariat pemda Bengkulu Selatan, Nexke Yusita selaku bendahara pembantu  dan Heriyadi mantan Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan selama 2 tahun penjara. Pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin ketua majelis hakim Fitrizal Yanto pada Rabu (23/9) siang. "Untuk kedua terdakwa di tuntut selama 2 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta. karena terbukti, melanggar pasal 3 junto Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana, undang-undang tindak pidana korupsi," ujar JPU, Marjeck Ravilo. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya masih keberatan dengan tuntutan dari pihak jpu, lantaran pengembalian kerugian negara hanya di bebankan kepada kedua orang terdakwa. "Dalam fakta persidangan sudah jelas, diduga adanya oknum lain yang terlibat, sehingga penggembalian kerugian negara hanya di bebankan kepada pihaknya" ujarnya. Sebelumnya, di tahun 2015 lalu, bagian kesra sekretariat dinas sosial Bengkulu Selatan mendapat bantuan sosial sebesar Rp 2 Milyar. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan di bagian kesra saat itu. Namun dalam pelaksanaanya, terjadi penyimpangan. Lalu bagian tipikor satreskrim Polres Bengkulu Selatan melakukan pengusutan dan hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar RP 319,2 Juta. Hingga akhirnya penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. (@Panjidestama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: