KPU

Jual Sisik Trenggiling, 2 Warga Kota Bengkulu Diamankan Polisi

Jual Sisik Trenggiling, 2 Warga Kota Bengkulu Diamankan Polisi

BETVNEWS,- Kedapatan menjual sisik tergiling dua orang warga Kota Bengkulu berinisial L-F dan R-R minggu kemarin (12/10) diamankan oleh Penyidik Subdit Tipidter Polda Bengkulu. Keduanya diamankan saat sedang bertransaksi jual beli sisik trenggiling di rumah pelaku L-F yang berada di jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan peran dari pelaku L-F ini sebagai penampung dengan membeli sisik tergiling dari pelaku R-R seharga 275.000 dengan berat setengah kilogram. Sedangkan pelaku R-R ini mendapat sisik trenggiling dari salah satu desa di Bengkulu. Untuk saat ini keduanya dikenakan pasal 40 ayat 2 Junto pasal 21 ayat (2) huruf d undang - undang republik indonesia No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Keduanya terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta dan saat ini kedua pelaku tidak dilakukan penahanan dikarenakan sakit. (Arisblack)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: