KPU

Gelapkan Motor Teman, Warga Lampung Diciduk

Gelapkan Motor Teman, Warga Lampung Diciduk

BETVNEWS,- Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial E-S, warga kecamatan Gunung Sugih kabupaten Lampung Tengah, diringkus tim opsnal Polsek Muara Bangkahulu Polres Bengkulu, bekerjasama dengan Tim Opsnal Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah, di rumahnya pada Jum'at (23/10) malam. Dalam press realesnya Senin (26/10) pagi, Kapolsek Muara Bangkahulu, Akp Chusnul Qomar mengatakan, pelaku meminjam sepeda motor milik korban Leo Alka warga kelurahan Bentiring Permai kecamatan Muara Bangkahulu, untuk pergi ke ATM. Namun setelah ditunggu-tunggu sepeda motor korban tak kunjung kembali. "Pelaku meminjam sepeda motor korban untuk pergi ke ATM, namun pelaku tak kembali. Dari keterangan pelaku, dirinya menggunakan uang hasil penggelapan ini untuk kebutuhan sehari-hari." ujar Kapolsek Muara Bangkahulu. Sementara itu, pelaku E-S mengaku dirinya menjual sepeda motor korban di kawasan Kabupaten Lintang seharga Rp 3,5 juta, untuk kebutuhan sehari-hari. Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak lama. "Motor dijual di kawasan Lintang seharga Rp 3,5 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya sudah kenal lama dengan korban dari korban masih kecil, saya baru satu kali melakukan aksi penggelapan ini," ujar pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 celana serta uang tunai sebesar Rp 6 ribu sisa hasil penjualan. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Panji Destama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: