KPU

5 Tahun Buron, Zulkarnain Muin Ditangkap

5 Tahun Buron, Zulkarnain Muin Ditangkap

BETVNEWS,-Terpidana kasus korupsi lampu jalan tahun 2009, Zulkarnain Muin (61) mantan Kadis PUPR provinsi Bengkulu, Selasa (1/12) siang ditangkap oleh Tim Intel kejaksaan agung, di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Barat. Mantan kadis PUPR Provinsi Bengkulu ini, merupakan DPO terpidana kasus proyek multiyers pembangunan lampu jalan sepanjang pesisir pantai panjang tahun 2007 hingga 2009. Terpidana ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015 lalu. Asisten intelejen Kejati Bengkulu, Pramono Moelyo SH MHum mengatakan, DPO sudah diamankan oleh tim tabur kejaksaan, dan akan dibawa ke Bengkulu pada Rabu (2/12) besok. Ini merupakan DPO terakhir Kejaksaan Tinggi Bengkulu. "Alhamdulillah sudah diamankan, terpidana merupakan DPO terakhir kejaksaan, dan besok akan dibawa ke Bengkulu," ujar Asintel. Sebelumnya, terpidana ditetapkan menkajadi DPO sejak Mahkama Agung membacakan vonis terhadap terpidana tanggal 21 januari 2015. Saat itu majalis hakim yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM menyatakan Zulkarnain Muin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memberikan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Pada saa tuntutan, JPU Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian, saat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara 4 tahun dan denda 6 bulan penjara  serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, vonis dari majelis hakim PN Bengkulu tidak berubah. Majelis hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu. Data terhimpun, selain terlibat korupsi proyek lampu jalan 2009, Zulkarnain Muin juga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan jembatan gantung Muara I dan Muara II tahun 2007. Pada Rabu 22 Juni 2011, JPU Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara 5 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara pada 22 Juni 2011. Selanjutnya, putusan dibacakan pada 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu 13 Oktober 2011. Baik terdakwa dan JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada tanggal 12 April 2017, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM memberikan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidari 6 bulan penjara. (Panji Destama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: