Suka Nonton Film Porno, Pemuda Padang Genting Setubuhi Pacar Dikebun Sawit

Suka Nonton Film Porno, Pemuda Padang Genting Setubuhi Pacar Dikebun Sawit

BETVNEWS,- Gara-gara sering menoton film porno di situs internet, A-F (18), seorang pemuda  asal Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan, nekat menyetubuhi D-W, gadis yang masih berstatus siswi SMP yang ada dikabupaten Seluma. Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini kembali terjadi di wilayah hukum Polres Seluma. Dan dalam tempo kurang dari 24 jam tersangka langsung di ringkus Tim Buser Polsek Seluma pada kamis  (22/3) pagi, sekitar pukul 05:00 wib. A-F (18 ) pemuda asal Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan, di tangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap D-W (15). Tersangka A-F, yang sehari-hari bekerja sebagai petani di hadapan penyidik mengakui semua  perbuatanya karena terpengaruh dengan adegan seks yang sering ditontonnya. Dan dengan bujuk rayu akhirnya pelaku berhasil mengelabuhi korban sehingga bersedia menyerahkan mahkotanya kepada pemuda yang baru di kenalnya sejak dua minggu yang lalu. Peristiwa itu bermula saat korban D-W di jemput A-F menonton pasar malam di kelurahan pasar sembayat. Ketika hendak pulang, pelaku dengan sengaja menghentikan laju kendaraannya di sebuah perkebunan di dusun mandi angin Kelurahan Napal Kecamatan Seluma. Suasana yang sepi, membuat pelaku semakin leluasa menyalurkan nafsu bejatnya. Mengetahui putrinya tak kunjung pulang kerumah hingga larut malam, orang tua korban pun melakukan pencarian. Hasilnya, D-W ditemukan tengah berada dirumah tersangka, didesa Padang Genting dan mengaku sudah dicabuli. "Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, dan saat ini kita tahan beserta barang bukti berupa dua stel pakaian milik tersangka dan korban," ujar kasat Reskrim Polres Seluma AKP Margopo. Tersangka akan dijerat pasal 76 D, jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014/ tentang Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas undang-undang nomor tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. (Arun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: