KPU

Rugikan Negara Rp.800 Juta, Tiga Tersangka Korupsi PT. BM Ditahan Jaksa

Rugikan Negara Rp.800 Juta, Tiga Tersangka Korupsi PT. BM Ditahan Jaksa

BETVNEWS,- Kejaksaan Negeri Bengkulu akhirnya resmi menetapkan tiga orang menjadi tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT. Bengkulu Mandiri kepada CV. Kinal Jaya. ketiga tersangka ini yakni HM Jamil mantan Dirut PT BM, hamdani yakub mantan Dirut Operasional PT. BM, dan Oga Saputra Dirut CV. Kinal Jaya. Ketiga tersangka ini langsung ditahan, di rumah tahanan kelas IIb Bengkulu. Kasi pidsus Kejari Bengkulu Oktalian Darmawan menyatakan, ketiga tersangka dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 800 Juta Rupiah. Kerugian ini disebabkan peminjaman modal dari PT BM kepada CV Kinal Jaya, yang diduga tidak sesuai prosedur dan tidak dikembalikan hingga saat ini. “Kami lakukan penahanan. Ketiganya dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor” Ketiga tersangka akan ditahan dalam 20 hari kedepan di rutan bengkulu, berkas perkara juga sudah dipersiapkan oleh penyidik Kejari Bengkulu.(Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: