Rekomendasi Penerbitan Izin Lokasi PT Agri Andalas Dinilai Belum Cukup
BETVNEWS - Meski PT Agri Andalas saat ini sudah mendapatkan rekomendasi dari DPMPPTSP untuk penerbitan izin lokasi ke BPN Provinsi Bengkulu. Namun masih dinilai belum cukup, lantaran untuk mengurus izin operasional untuk Eks Jenggalu Permai tersebut tidak hanya izin lokasi saja tetapi juga membutuhkan persetujuan dari Kepala Desa serta Pemerintah Kabupaten Seluma. "BPN /ATR Provinsi Bengkulu memang sudah mengeluarkan izin, ini sesuai dengan rekomendasi DPMPPTSP. Namun dalam melakukan survey lokasi, DPMPPTSP hanya melibatkan Dinas Lingkungan Hidup saja. Sementara Dinas PUPR dan Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Seluma tidak ikut dalam kegiatan tersebut," sampai Dadang Kosasi Kabag Administrasi Pemerintahan Setdakab Seluma, Selasa (29/06). Lanjut Dadang, bahwa untuk mengeluarkan rekomendasi izin tersebut semua pihak harus ikut dilibatkan. Sehingga tidak ada permasalahan yang ditimbulkan akibat rekomendasi tersebut. "Kita masih akan meminta petunjuk Bupati Seluma, sehingga kemudian bagaimana petunjuk dari beliau," sampainya. Sementara itu, saat akan dikonfirmasi ke ATR BPN Seluma terkait dengan pengeluaran rekomendasi tersebut. Namun saat ini kantor tersebut dalam keadaan tutup dan tidak ada orang yang bisa dikonfirmasi. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: