KPU

6 WTP di Sukarami Tolak Ganti Rugi Lahan Tol

6 WTP di Sukarami Tolak Ganti Rugi Lahan Tol

BETVNEWS - Meskipun telah dipasang papan pengumuman untuk mengosongkan rumah dan lahan terhadap puluhan warga terdampak tol ( WTP ) di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung, namun sebanyak 6 WTP masih menolak untuk digusur atau mengosongkan rumah. Pihak WTP menilai ganti rugi yang ditetapkan belum sesuai dengan harga yang diinginkan dan nilai ganti rugi berbeda  dengan desa lain. Diketahui pihak BPN Benteng melalui Pengadilan Negeri Arga Makmur sudah menetapkan ganti rugi untuk WTP di Desa Sukarami, dan terima atau tidak, WTP harus angkat kaki dari rumah dan lahan tersebut. Dari pantauan di lapangan beberapa pemilik rumah sudah mengosongkan rumahnya. "Masih ada 6 Wtp atau 2 bidang tanah dan 6 rumah yang belum menerima besaran ganti rugi lahan di desa Sukarami, namun dipastikan selasa depan seluruh WTP akan digusur," ungkap Ashardi, Kades Sukarami Sementara itu WTP yang masih bertahan diketahui lantaran termakan oknum pengacara yang menjanjikan dapat merubah besaran ganti rugi yang ditetapkan, lantaran janji tersebutlah mereka masih bertahan. "Sedikit disesalkan oknum yang mengaku pengacara dan LMS yang menjanjikan ke WTP sehingga menghambat proses ganti rugi," pungkas Kades.. Ronal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: