KPU

Lakukan Penipuan Online, Dua Napi Asal Sumut Diringkus Polisi

Lakukan Penipuan Online, Dua Napi Asal Sumut Diringkus Polisi

BETVNEWS – Anggota Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Senin (06/0921) kemarin berhasil meringkus dua tersangka kasus penipuan jual beli mobil. Kedua narapidana tersebut berinisial Y-N dan K-N warga Sumatera Utara sekaligus narapidana narkoba yang masih mendekam di sel tahanan Lapas Klas II B Sumatera Utara. Kasubdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, AKBP Edy Sujatmiko mengatakan keduanya berhasil menipu Eldi Stoni warga Kelurahan Bajak Kota Bengkulu. Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi dan menawarkan mobil lelang kepada korban. Korban yang percaya akhirnya mengirimkan uang senilai Rp 200 juta kepada kedua tersangka. Setelah uang diberikan, mobil yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh korban. Selain Eldy warga Kota Bengkulu, Y-N dan K-N juga telah berhasil menipu warga Padang Sumatera Utara dan kedua tersangka merupakan sindikat jaringan penipuan jual beli mobil secara online. "modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan mobil lelang dengan harga murah, korban yang percaya langsung menyetorkan uang kepada kedua tersangka ini,” kata AKBP Edy Sujatmiko Dari pengakuan salah satu tersangka, K-N mengatakan bahwa dirinya berperan untuk membuat korban percaya sehingga korban langsung mengirimkan uang ke rekening Y-N. Selama beraksi dari balik jeruji besi tersebut kedua tersangka ini berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 250 juta. "Baru dua orang yang kami tipu, dan saya berperan untuk membuat korban percaya. Kalau ditotalkan ada Rp 250 juta yang sudah berhasil kita tipu," tutupnya. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: