KPU

Pekan ini, Berkas Dugaan Korupsi KONI Dilimpahkan ke PN

Pekan ini, Berkas Dugaan Korupsi KONI Dilimpahkan ke PN

BETVNEWS - Setelah melakukan tahap 2 dugaan tindak pidana korupsi dana hibah koni tahun 2020, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, dalam pekan  ini akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Kasi Penkum Kejati bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan,  dalam kasus ini akan ditangani oleh 7 orang JPU, serta pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni pasal 2 dan 3 Undangan-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Minggu ini berkas kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah koni akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, untuk pasal kita kenakan paal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu. Sementara itu, pihak kejaksaan mendukung pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu yang berencana melakukan asset tracing dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam rangka pemulihan kerugian negara sebesar 11 M lebih, yang muncul pada kasus dugaan korupsi dana hibah koni tahun 2020. Untuk diketahui sebelumnya, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, sudah melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap kedua tersangka, yakni Mufran Imron dan Hirwan Fuadi. Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dana hibah koni tahun 2020, keduanya menjadi tahanan jaksa selama 20 hari kedepan. (Panjidestama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: