KPU

Potong BPUM, 4 Oknum Perangkat Desa Air Napal Ditetapkan Tersangka

Potong BPUM, 4 Oknum Perangkat Desa Air Napal Ditetapkan Tersangka

BETVNEWS - Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Minggu (26/09) siang, melakukan press release terhadap ungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 orang Oknum Perangkat Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, ke empat orang perangkat desa tersebut berinisial, L-S selaku Sekretaris Desa, S-M selaku Kasi Pemerintah, A-N selaku Kepala Dusun 1 , I-H Kepala Dusun 2. Ke empatnya melakukan pemotongan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM yang diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan nominalĀ  Rp 1.2 juta per-penerima, namun ke empatnya melakukan pemotongan sebesar Rp 350 ribu per-penerima. "Ya ke empat orang ini sudah kita tetapkan tersangka dan saat ini telah mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu, ke empat orang tersebut terbukti telah melakukan pemotongan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," ujarnya. Sementara itu, L-S oknum Sekretaris Desa mengakui bahwa dirinya diarahkan oleh Kepala Desa Air Napal I-K untuk melakukan pemotongan dana tersebut, dan setelah diarahkan dirinya dan ketiga perangkat desa lainya langsung melakukan sesuai dengan petunjuk Kepala Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji. "Saya di dan ketiga perangkat desa lainya di arahkan kepala desa air napal untuk melakukan pemotongan bantuan BLT UMKM tersebut," tutupnya Selain empat pelaku diamankan, Polisi juga mengamankan uang hasil potongan sebesar Rp 10.500.000,- dan ke empatnya akan dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bram)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: