DLH Segera Cek Lokasi Pembakaran Jangkos Ilegal
BETVNEWS - Terkait laporan masyarakat kecamatan Lubuk Pinang yang merasa resah karena banyaknya pembakaran janjang kosong kelapa sawit yang menyebabkan polusi udara. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko menyatakan akan segera melakukan pengecekan. Dari laporan pihak Kecamatan lubuk pinang diketahui ada sedikitnya 12 titik pembakaran janjang kosong yang dilakukan oleh masyarakat untuk dijadikan abu kemudian dijual kembali. Namun praktik pembakaran janjang kosong menjadi abu tersebut tidak memiliki izin resmi alias ilegal. Disampaikan Edy Suntono selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko menyatakan bahwasanya dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan. "Untuk sementara kita akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk titik-titik praktik pembakaran janjang kosong secara ilegal di kawasan lubuk pinang," jelasnya. Ditambahkannya untuk langkah awal, selain pengecekan pihaknya juga akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang melakukan pembakaran yang kosong tersebut. "Kita akan mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang melakukan praktik pembakaran jenjang kosong secara ilegal namun bila nantinya tidak ada itikad baik maka kita akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya. (jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: