KPU

Empat Pemandu Lagu Jadi Tersangka

Empat Pemandu Lagu Jadi Tersangka

BETVNEWS.- Polres Mukomuko menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi disalah satu tempat hiburan karaoke. Keempat tersangka ini merupakan pemandu lagu, masing-masing berinisial R-Z alias Mela, N-T alias Ghea, J-P alias Monik, dab R-J alias Yuna. "Empat orang yang kita amankan ini masing-masing berinisial R-Z alias Mela, N-T alias Ghea, J-P alias Monik, dab R-J alias Yuna hari ini resmi kita tetapkan tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji. Seperti diketahui, peniayaan ini dipicu karena faktor cemburu dan persaingan pelanggan. Tersangka yang tidak senang, langsung melabrak korban hingga mengalami luka-luka. Akibat perbuatannya keempat pelaku akan dijerat pasal 170 Sub 351 KUHP, dengan ancaman dua tahun penjara. (Jemmiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: