Pengemudi Mobil Dinas Plat Palsu Diperiksa
BETVNEWS,- Satreskrim Polres Mukomuko telah melayangkan surat panggilan terhadap pengemudi kendaraan dinas yang diamankan oleh Satlantas pada Kamis lalu. Karena menggunakan plat palsu pada kendaraan dinas milik pemerintah. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan bahwasanya pemanggilan ini tidak hanya dilakukan kepada pengemudi inisial L namun juga kepada orang tua pengemudi kendaraan yang bernomor polisi palsu tersebut. "Bila berpijak pada landasan hukum pengemudi yang memasukkan plat nomor kendaraan bisa diancam pidana, karena pada pasal 280 undangan-undang lalu lintas menyatakan bahwa mengganti plat nomor yang tidak sesuai dengan aslinya diancam hukuman penjara dua bilan dan denda Rp. 500 ribu," jelasnya. Namun demikian menurut Kapolres bahwa untuk pasal yang lain itu nantinya akan berkembang pada saat pelaku diperiksa termasuk ulah pelaku yang membahayakan anggota. (jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: