Ciduk Kurir Narkoba, Polisi Amankan 100 Gram Sabu
BETVNEWS,- Satuan Narkoba Polres Mukomuko membekuk seorang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial I-W di Bukit Solang Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang pada Minggu (21/11) kemarin. Selain menyita kendaraan bermotor yang digunakannya, polisi juga mengamankan satu paket besar seberat lebih dari 1 ons atau 100 gram. AKBP Witdiardi, Kapolres Mukomuko mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan yang terbesar dan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. "Kita berhasil membongkar peredaran narkoba khususnya di kabupaten Mukomuko, dan sejauh ini peredaran terbesar masih dari provinsi Sumatera Barat," jelasnya. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka lainnya berinisial A-Y dan E-R warga desa Bunga Tanjung serta satu paket kecil narkoba jenis sabu. "Untuk 2 tangkapan ini, akan dikenai pasal yang berbeda," ungkapnya. Untuk pelaku I-W dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan kedua pelaku A-Y dan E-R di jerat pasal 112 ayat 1 undang-undang republik indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: