Ayah dan Menantu Dituntut 20 tahun penjara
BETVNEWS - Sidang lanjutan kasus pembunuhan di kelurahan Kebun Tebeng yang melibatkan seorang ayah yakni Admen dan menantunya Jigen, Rabu (15/12) siang dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dalam tuntutannya, Kedua orang terdakwa ini dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana 20 tahun penjara. "Kedua terdakwa kita tuntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta hukuman 20 tahun penjara" ujar Doddy Hidayat, JPU Kejari Bengkulu. Dalam sidang ini diketuai oleh Majelis Hakim Maria Soraya Murniaty Sitinjak dan pada saat persidangan turut dikawal ketat oleh aparat kepolisian dengan melibatkan 40 personil untuk menjaga ketertiban saat persidangan. Usai dibacakannya tuntutan sidang akan kembali dilaksanakan pada Kamis 23 Desember 2021, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini kedua terdakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Karyanto selaku korban. Keduanya pun telah berjanjian untuk bertemu dengan korban di Jalan Merapi Kelurahan Kebun Tebeng, terdakwa ternyata telah mempersiapkan senjata tajam jenis pisau, disana terdakwa dan korban berkelahi yang berujung korban meninggal dunia dengan luka 11 tusuk di dadanya. Kejadian ini dilatarbelakangi rasa sakit hati, lantaran korban sering menyakiti mantan istrinya. (Panjidestama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: