Mantan Ketua KONI Bengkulu Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Ketua KONI Bengkulu Dituntut 12 Tahun Penjara

BETVNEWS, - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, dengan agenda pembacaan tuntutan  di pengadilan tindak pidana korupsi Bengkulu diketuai Fitrizal Yanto, pada Rabu (29/12) Pagi. Dalam Sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dewi Kemalasari menuntut kedua orang terdakwa yakni Mufron Imron selaku mantan ketua KONI dan Hirwan Fuadi bendahara KONI, dengan tuntutan berbeda. "Mufron imron dituntut 12 tahun penjara, untuk uang pengganti Rp 11 milyar, jika tak dibayarkan maka akan digantikan hukuman selama 6 tahun penjara, dengan denda Rp 500 Juta subsider 1 tahun penjara" ujarnya. Sementara itu, Dewi menambahkan untuk terdakwa Hirwan Fuadi dituntut 5,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Hal yang memberatkan terdakwa Mufran Imron karena terdakwa Mufran Imron menikmati seluruh kerugian negara dalam kasus ini. "Hal yang memberatkan terdakwa Mufron Imron, karena terdakwa menikmati kerugian negara ini, serta tak Ada pengembalian kerugian negara. Untuk bendahara dalam fakta persidangan ia tak menikmati kerugian negara" tutup Dewi. (Panjidestama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: