Porles Bengkulu Ringkus Pelaku Pengeroyokan
BETVNEWS - Tim Buser Macan Gading Polres Bengkulu, Sabtu (08/01) malam berhasil meringkus F-R (42) pria paruh baya warga Jalan Belimbing Kota Bengkulu. f-R diringkus lantaran melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Abdurahman di salah satu warung tuak di Kawasan Pasar Minggu. Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan penangkapan pelaku pengeroyokan berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh istri korban pada Jumat (7/1) kemarin. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser Macan Gading berhasil mendapatkan identitas pelaku pengeroyokan dan setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil di bekuk di kawasan Jalan KZ Abidin Sukamerindu. "F-R melakukan pengeroyokan di salah satu warung tuak di kawasan Pasar Minggu, setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku dan dilakukan penangkapan di kawasan KZ Abidin," ujarnya. Ia juga menambahkan, saat ini F-R telah mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan dugaan ada keterlibatan pelaku lainya. Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara " tutupnya. (Adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: