Walikota Minta Pergub Nomor 2 Tahun 2020 Dicabut
BETVNEWS - Walikota Bengkulu Helmi Hasan menyebutkan, bahwa belakangan ini dirinya banyak sekali mendapatkan keluhan dari masyarakat melalui Whatshapp dan Instagram terutama dari kaum emak-emak yang belakangan ini mengeluhkan kenaikan beberapa bahan pokok. "Akhir-akhir ini, saya maupun Wakil Walikota, banyak sekali mendapatkan pesan berupa keluhan atas kenaikan harga sembako. Mayoritas mereka ini adalah kaum emak-emak, yang merasa pusing dan sedih akan kenaikan harga tersebut," sampai Helmi Hasan. Setelah ditelusuri, dan berdasarkan pendapat beberapa pakar ekonomi di Bengkulu. Bahwa kenaikan harga sembako ini, merupakan dampak dari Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 2 tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.324.BPKD tahun 2020, tentang kenaikan harga BBM di Provinsi Bengkulu. "Bahwa harga BBM di Bengkulu ini, lebih tinggi dari Papua, Sumatera Selatan, Lampung dan Jambi. Jadi apa solusi untuk menurunkan harga sembako saat ini, maka Peraturan Gubernur Bengkulu tentang kenaikan harga BBM ini, harus segera dicabut," tegas Helmi Hasan. Untuk kembali diingat, bahwa berdasarkan Pergub yang telah diterbitkan tersebut. Bahwa untuk harga BBM di Provinsi Bengkulu sebagai berikut, harga BBM jenis Gasoline yaitu Pertalite saat ini menjadi Rp 8.000,-/liter, Pertamax Rp 9.400,-/ liter, Pertamax Turbo Rp10.250,-/ liter. Sedangkan BBK jenis Gasoil Seperti Dexlite mengalami perubahan harga menjadi Rp 9.900,-/ liter dan Pertamina Dex Rp10.650,-/ liter. (Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: