Objek Wisata di Benteng, Diduga Belum Kantongi Izin
BETVNEWS, - Objek wisata Kampung Durian yang ada di desa Datar Lebar Bengkulu Tengah, saat ini belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun diketahui, sejak satu bulan terakhir objek wisata tersebut telah melakukan pungutan retribusi dari Rp. 12 ribu hingga Rp. 15 ribu untuk sekali masuk, serta untuk biaya parkir Rp 2 ribu untuk sepeda motor, dan Rp. 5 ribu untuk kendaraan roda empat. "Sesuai aturan pihak pengelola tidak boleh memungut retribusi sebelum mengantongi izin, dengan kata lain retribusi yang diambil merupakan tindakan ilegal," ungkap Alharis Husni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Benteng. Sementara itu ada beberapa item rekomendasi izin yang harus dilengkapi oleh pihak pengelola, seperti izin pengelolaan objek wisata yang dikelurkan Dinas Pariwisata, rekomendasi izin lahan dikelurkan dinas PUPR, rekomendasi izin penggunaan air permukanan dikelurkan DLH, dan retribusi parkir dari Dinas Perhubungan, terakhir izin keseluruhan di kelurkan oleh Dinas Perizinan. "Sebelumnya Pihak pengelola pernah mendatangi kantor Perizinan Benteng, untuk koordinasi serta meminta blanko persyaratan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut pengelola untuk melengkapi perizinan," terusnya. (Ronal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: