Rekonstruksi Pencabulan Bocah hingga Hamil 8 Bulan
Rekonstruksi pencabulan terhadap seorang bocah, yang dilakukan oleh C-A (53) warga desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan, hingga mengakibatkan korban hamil 8 bulan.--(Sumber Foto: Didit/Betv)
BETVNEWS, - Polres Kaur menggelar rekonstruksi pencabulan terhadap seorang bocah, yang dilakukan oleh C-A (53) warga desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan, hingga mengakibatkan korban hamil 8 bulan.
rekonstruksi ini dilakukan guna untuk melengkapi berkas penyidikan yang dilakukan terhadap kasus tersebut, sehingga nantinya berkas perkara tersebut akan diserahkan ke Pengadilan. Dimana sebelumnya, pihak pengadilan meminta untuk melakukan reka ulang atas kasus pencabulan tersebut.
"Untuk melengkapi berkas ke Pengadilan, kita diminta untuk melakukan reka ulang terhadap kasus pencabulan tersebut," sampai Bripka Kasmon Johari, Kanit PPA Satreskrim Polres Kaur.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan tersebut, setidaknya ada sekitar 23 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam melakukan aksi pencabulan tersebut.
"Beberapa adegan telah dilakukan reka ulang, dimana total adegan yang dilakukan sebanyak 23," tambahnya.
(Didit kite)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: