Masih Ingat Mantan Kepala SMPN 21 yang Aniaya Guru? Ini Tuntutan Hukumannya

Masih Ingat Mantan Kepala SMPN 21 yang Aniaya Guru? Ini Tuntutan Hukumannya

BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 bulan penjara terhadap mantan kepala SMP Negeri 21 Kota Bengkulu, Suprianto. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap guru SMP 21 Yuli Setiawati. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan." bunyi tuntutan JPU. Sementara itu pengacara terdakwa, Anastasia Fase menyatakan akan mengajukan pleidoi. "Kami akan mengajukan pleidoi. Semoga hakim mempertimbangkan fakta di persidangan bahwa bapak (terdakwa) melakukannya tidak disengaja, bapak juga sudah menyesali perbuatannya." ungkap Anastasia Fase Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembelaan atau pleidoi. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: