Kejati Tetapkan 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit

Kejati Tetapkan 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit

Penetapan tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi Dana Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 Sabtu (16/07) dini hari oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.--(Sumber Foto: Ria/Betv)

BETVNEWS, - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan 4 tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi Dana Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020. Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan Sabtu (16/07) dini hari.

“Iya informasi tersebut benar, sudah kami tahan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman pada Sabtu (16/07) siang.

Namun demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut masih belum ingin menjelaskan secara rinci, siapa saja keempat orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut, dan baru akan disampaikan pada Kamis pekan depan.

“Kamis minggu depan akan dipaparkan lebih lengkapnya,” terusnya.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit untuk petani di Kabupaten Bengkulu Utara menggunakan anggaran sebesar Rp.150 miliar. Dana tersebut berada dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 2019 hingga 2020 dan program replanting kelapa sawit tersebut melibatkan sebanyak 2.000 petani.

Program Replanting Kelapa Sawit diperuntukkan untuk peremajaan kebun kelapa sawit melalui pengajuan secara berkelompok. Kejati menemukan adanya penerima yang tidak sesuai peruntukan, serta pelaksanaan di lapangan yang tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis penerimaan.

(Ria Sofyan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: