1 Pengedar dan 2 Pemakai Diamankan

1 Pengedar dan 2 Pemakai Diamankan

Ketiga tersangka (duduk) saat diamankan Polisi dalam operasi antik yang digelar sejak tanggal 18 Juni sampai 13 Juli 2022 di lokasi berbeda, atas kasus penyalahgunaan narkoba.--(Sumber Foto: Doni/Betv)

BETVNEWS, - Dalam operasi antik yang digelar sejak tanggal 18 Juni sampai 13 Juli 2022, Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan dua tersangka pengguna narkoba dan satu pengedar obat terlarang, ketiganya diamankan dengan barang bukti dua paket kecil sabu, satu paket ganja dan 2.000 pil samcodin.

AKP Yudha Setiawan Kasat narkoba Polres Bengkulu Utara menyampaikan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni A-S warga Pasar Ketahun diamankan di desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau, dengan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis ganja, T-A warga Kecamatan Argamakmur diamankan di wilayah Kecamatan Argamakmur dengan barang bukti 2 paket kecil sabu dan A-F warga Argamakmur diamankan di wilayah Kota Argamakmur dengan barang bukti 2.000 butir pil samcodin.

"Ketiganya diamankan di lokasi berbeda, yang mana dua diantaranya merupakan target operasi," jelas Yudha.

Yudha menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal barang bukti yang telah diamankan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

(Doni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: