KPU

Ormas Segel Kios di Pasar Pagi Pagar Dewa

Ormas Segel Kios di Pasar Pagi Pagar Dewa

Terlihat anggota Ormas, saat melakukan penyegelan beberapa kios di Pasar Pagi Pagar Dewa kota Bengkulu pada Selasa petang 26 Juli 2022, diduga adanya surat edaran yang dilayangkan beberapa waktu yang lalu, untuk melakukan pembangunan di kios pasar tersebu--(Sumber Foto: Adi/Betv)

BETVNEWS, - Puluhan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) pada Selasa (26/07) petang, melakukan penyegelan kios atau lapak beberapa pedagang di Pasar Pagi Pagar Dewa kota Bengkulu. Penyegelan tersebut dilakukan diduga adanya surat edaran yang dilayangkan beberapa waktu yang lalu, untuk melakukan pembangunan di kios pasar tersebut.

BACA JUGA:3 Pelaku Pembobol ATM Diringkus, Begini Modus yang Dilakukan...

Ketua perkumpulan pedagang Pasar Pagar Dewa, Derman Sitorus mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima surat edaran agar para pedagang dapat melengkapi admitrasi untuk pengembangan atau pembanguan Pasar Pagi Pagar Dewa, dimana limit waktu yang diberikan hingga akhir Juli.

Namun atas dasar apa penyegelan yang dilakukan oleh Ormas tersebut, pihaknya sama sekali tidak mengetahui duduk permasalahannya, sehingga pedagang kecewa lantaran mata pencaharian satu-satunya ditutup.

BACA JUGA:Kasus PMK Meningkat, Penjualan Hewan Ternak Menurun

"Kami tidak tahu pasti alasan penutupan lapak kami, sebelumya memang kami menerima surat edaran dari Kepala Pasar, untuk melengkapi administrasi terkait pembangunan yang akan dilakukan di Pasar Pagar Dewa, dan dikasih tenggang waktu hingga akhir Juli, namun kami bingung tiba-tiba lapak kami hari ini disegel oleh sekelompok anggota Ormas, kami meminta agar Walikota Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, dapat segera menindak lanjuti penutupan mata pencarian kami selaku pedagang," sampai Derman Sitorus.

Sementara itu, salah satu pedagang Siko Hutapea mengatakan, bahwa dirinya pemilik sah SKM atau surat hak untuk menempati lapak Pasar Pagar Dewa tersebut, dan sudah sempat akan mengurus SKM yang baru namun diminta uang Rp. 20 juta. Alasannya bahwa pemilik lapak pertama, memiliki tunggakan pajak sehingga harus dibayar oleh dirinya.

BACA JUGA:3 Pelaku Pembobol ATM Diringkus, Begini Modus yang Dilakukan...

"Saya pernah mengurus SKM namun saya dimintai uang senilai Rp. 20 juta. Dengan alasan lapak yang saya tempati menunggak pajak, dan saya selaku pedagang kecil tidak menyanggupi permintaan Kepala Pasar yang baru tersebut," jelasnya.

Saat akan dikonfirmasi kepada pihak Ormas dan juga Kepala Pasar, yang bersangkutan tidak ingin berkomentar mengenai penyegelan tersebut.

(Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: