Libatkan 28 Pelaku Usaha, Sosialisasi Implementasi Perizinan

Libatkan 28 Pelaku Usaha, Sosialisasi Implementasi Perizinan

Pelaksanaan Coffee Morning, dalam rangka membahas Implementasi perizinan investasi di Kepahiang untuk mempermudah proses perizinan dan meningkatkan investasi, pada Kamis 28 Juli 2022.--(Sumber Foto: Wizon/Betv)

BETVNEWS, - Untuk mempermudah proses perizinan dan meningkatkan investasi, Pemerintah Kabupaten Kepahiang ajak 28 pelaku usaha untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis resiko dan peningkatan realisasi investasi.

BACA JUGA:21 Bintara Remaja Polri, Berkunjung ke Pemda, Kodim dan Kejari

Sesuai PP nomor 5 tahun 2021, yang mengatur mengenai perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha, yang meliputi beberapa poin diantaranya: 

1). Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

2). Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

3). Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem Online Single Submission/OSS

4). Tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

5). Evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

6). Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

7). Penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

8). Sanksi.

"Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelaku usaha, serta meningkatkan hak-hak bagi pelaku usaha,"jelas Hidayatullah Sjahid, Bupati Kepahiang. Kamis (28/07).

Beberapa pelaku usaha yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari usaha milik desa, beberapa perusahaan perkebunan, pelaku pengembang pariwisata, dan Perbankan, diberikan arahan dan petunjuk dalam berinvestasi di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:7 Kiat Cari Aman Bonceng Anak Naik Motor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: