Korban Arisan Minta Kerugian Dikembalikan, Polisi Kesulitan Lakukan Penyelidikan

Korban Arisan Minta Kerugian Dikembalikan, Polisi Kesulitan Lakukan Penyelidikan

Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu saat menjelaskan bahwa penyidik Polda Bengkulu saat ini masih kesulitan dalam melakukan penyidikan atas kasus penipuan dan penggelapan arisan online pada Jum'at, 19 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Abdu/Betv)

BETVNEWS, - Penyidik Polda Bengkulu saat ini masih kesulitan dalam melakukan penyidikan atas kasus penipuan dan penggelapan arisan online, yang dilakukan oleh owner berinisial A-J.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, kebanyakan korban dan pelapor kasus penipuan dan penggelapan arisan online menginginkan agar uang mereka kembali. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.

BACA JUGA:Aksi Begal di STQ Palsu, Pelaku Ternyata Pelaku Curas

"Sehingga kalau dipanggil (oleh penyidik) agak susah, Penyidik harus jemput bola ke korban dan pelapor, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," ungkap Kombes Pol Sudarno. 

Untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut, pihaknya juga meminta agar para korban dan pelapor, untuk bisa kooperatif saat diperiksa penyidik, dengan demikian kasus ini bisa cepat terselesaikan.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Motor Beraksi di Kabupaten Seluma

Bergulirnya kasus ini, setelah 40 korban arisan online pada September 2021 lalu, melaporkan A-J ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan arisan online, dimana total kerugian atas kasus tersebut capai Rp. 700 juta.

Sementara itu, dalam kasus ini Polisi telah menetapkan A-J sebagai tersangka penipuan dan penggelapan, dengan modus arisan online tersebut. Namun demikian, A-J tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena tengah hamil. 

(Abdurah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: