Penyerobot Lahan PT Bio Dibebaskan, Melalui Proses Restorative Justice
Umir (67) warga Talang Jambu Kabupaten Bengkulu Tengah saat menerima surat pembebasan terhadap dirinya melalui Restorative Justice.--(Sumber Foto: Ronal/Betv)
BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Umir (67) warga Talang Jambu Kabupaten BENGKULU TENGAH, akhirnya bisa menghirup udara segar lantaran telah dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri BENGKULU TENGAH, dalam kasus penyerobotan lahan HGU milik PT BIO.
Dimana sebelumnya Umir ditangkap oleh Polres Bengkulu Tengah, akibat dilaporkan oleh manajemen PT BIO, karena yang bersangkutan ngotot mengakui bahwa lahan HGU PT BIO merupakan miliknya.
BACA JUGA:Diduga Dampak Aktivitas Tambang Batu Bara, Lahan Warga Terancam Longsor
Kepala Kejari Bengkulu Tengah Tri Widodo menjelaskan, kasus penyerobotan lahan ini dilimpahkan ke Kejari atau sudah P21, untuk ditindaklanjuti kentingkat persidangan, namun kasus tersebut dihentikan dengan melalui Restorative Justice.
"Mengingat pak Umir sudah berumur, dan tidak mengetahui lahan tersebut milik PT BIO, kemudian kita lakukan upaya perdamaian sehingga kasus ini dihentikan melalui Restorative Justice," ungkap Tri Widodo Kepala Kejari Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Hujan Deras, Bangunan Masjid Al - A'raf Amblas
Penghentian kasus melalui Restorative Justice ini memberikan cerminan, bahwa tidak semua kasus yang ditangani akan berujung pada jeruji besi, melainkan ada kebijakan dan pertimbangan saat melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Kasus ini juga menjadi contoh kepada masyarakat, agar tidak melakukan penyerobotan lahan yang bukan hak kita, karena memang akan ada hukumannya," pungkas Kajari.
BACA JUGA:Diduga Dampak Aktivitas Tambang Batu Bara, Lahan Warga Terancam Longsor
Dilain sisi, Umir yang merupakan pelaku penyerobotan lahan tersebut mengatakan, bahwa dirinya memang salah atas penyerobotan lahan tersebut.
Dirinya juga berterimakasih atas penerimaan maaf dari PT BIO, selanjutnya pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
"Saya berterima kasih dengan Kajari telah menghentikan kasus ini, dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," sampainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: