7 Pelaku Judi Diamankan Polisi, Salah satu Pelaku Merupakan Perempuan
Para tersangka pelaku tindak pidana Judi saat diamankan Polisi di Jalur dua Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan kota Manna, Rabu 24 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Yoan/Betv)
BENGKULU SELATAN, BETVNEWS - Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu Selatan, berhasil meringkus 7 orang lain pelaku tindak pidana perjudian.
Saat ini pihak kepolisian memang tengah gencar dalam memberantas penyakit masyarakat, salah satunya adalah tindak pidana permainan judi yang masih kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Polisi Nakal, Kapolda: Semua Perbuatan Melanggar Hukum Akan Ditindak Tegas
Dari ketujuh orang yang berhasil diringkus oleh Polres Bengkulu Selatan, lima orang diamankan di Jalur dua Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan kota Manna.
Selain mengamankan kelima pelaku tersebut, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300.000, dan kartu remi yang digunakan untuk main judi.
Adapun kelima pelaku yang berhasil diringkus tersebut diantaranya, R-A (27) warga Desa Padang Manis, K-O (36)warga Simpang Rukis, R-H (27) warga Tebat Kubu, M-S (41) warga Kolonel Berlian, E-P (41) warga Padang Niur.
BACA JUGA:4.269 Meter Bendera Dibentangkan Mengelilingi Kota Manna
Sementara untuk dua orang lainnya, S-P (45) seorang perempuan warga Kelurahan Kota Medan, serta I-D (50) warga Tanjung Alam, keduanya ditangkap atas tindak pidana perjudian berbasis online.
Menurut AKP Sarmadi Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, saat ini ketujuh pelaku tindak pidana perjudian tersebut sudah diamankan guna untuk dimintai keterangan.
"Iya benar, saat ini ketujuh pelaku sudah diamankan, dan tengah kita minta keterangan. Ketujuh pelaku terancam pasal 303 bis KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10.000.000," sampainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: