Polisi Bekuk Pengedar Samcodin, Salah Satunya Merupakan IRT
Kedua pelaku (diburamkan) saat dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis 25 Agustus 2022 lantaran melakukan penjualan Samcodin di wilayah Polsek Padang Guci Ulu.--(Sumber Foto: Didit/Betv)
KAUR, BETVNEWS - Setelah sebelumnya dua orang pelaku penjual Samcodin berinisial D-A dan M-A, warga asal Nasal berhasil dibekuk jajaran Polres Kaur.
Kali ini giliran Polsek Padang Guci Ulu berhasil membekuk dua orang pelaku penjual Samcodin, kedua pelaku tersebut adalah D-J (27) warga Kecamatan Lungkang Kule, dan I-N (42) warga Kecamatan Padang Guci Ulu yang merupakan Ibu rumah tangga (IRT).
BACA JUGA:Cuaca Ekstrim Mengintai Kabupaten Kaur, Masyarakat Diminta Waspada
Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 77 keping Samcodin, yang merupakan sisa penjualan dari kedua pelaku.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono menyampaikan, kedua pelaku dibekuk saat tengah melakukan penjualan Samcodin.
"Kedua tersangka ditangkap di wilayah Polsek Padang Guci Ulu, mereka ditangkap saat tengah melakukan transaksi," terang Kapolres, Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:Hati-Hati.. Penipuan Modus Lelang Mobil Murah dari KPKNL Kemenkeu
Penangkapan keduanya diwaktu dan tempat yang berbeda, untuk I-N ditangkap dikediamannya pada pukul 18.30 Wib, sementara untuk D-J ditangkap di desa Datar Lebar Kecamatan Lungkang Kule sekitar pukul 20.30 Wib.
"Kedua pelaku tersebut diamankan di tempat yang berbeda, saat ini keduanya telah mendekam di Polres Kaur," terusnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 196 Junto pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: