KPU

3 ABG Pelaku Pencurian di Toko Radja Obral Diringkus Polisi

3 ABG Pelaku Pencurian di Toko Radja Obral Diringkus Polisi

AKP Surya R. Purnama, Kapolsek Kampung Melayu saat menjelaskan bahwa Tim Macan Kampoeng Polsek Kampung Melayu, berhasil menangkap 3 ABG tindak pidana pencurian di Toko Radja Obral di Jl. Soeprapto, Kota Bengkulu pada Kamis, 25 Agustus 2022. --(Sumber Foto: Angga/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS – Tim Macan Kampoeng Polsek Kampung Melayu, berhasil menangkap 3 ABG tindak pidana pencurian di Toko Radja Obral, milik korban yang bernama Yusril (56) yang berada di Jl. Soepratpto dalam Kelurahan Sumber Jaya, Kota Bengkulu.

Pencurian tersebut terjadi pada Minggu 21 Agustus 2022 yang lalu. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Kampung Melayu.

Dari penjelasan korban, bahwa dirinya kehilangan speaker aktif, tabung gas elpiji 3 kg, 30 lusin kemeja, 15 lusin kaos. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp50.000.000.

BACA JUGA:Panggil Saksi Baru, Kejari Endus Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi RDTR

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, berinisial A-K (17), S-O (18) dan B-A (16) asal Kota Bengkulu, dan saat ini ditahan di Mapolsek Kampung Melayu.

Kapolsek kampung Melayu AKP Surya R Purnama mengatakan, dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku tersebut, ternyata ada 6 orang yang terlibat dalam aksi pembobolan toko pakaian tersebut.

“Ternyata yang membobol toko ada 6 orang, 3 telah diamankan, 3 orang lainnya dimasukkan DPO dan saat ini kami masih melakukan pengejaran,” sampainya.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Diringkus Polres Bengkulu Utara, 38 Paket Sabu Diamankan

Selanjutnya, dari ketiga tersangka tersebut diketahui salahsatunya yakni B-A merupakan residivis kasus curanmor.

Selain itu, B-A juga diketahui terlibat kasus pencurian lainnya yang beraksi di wilayah Talo dan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: