Panggil Saksi Baru, Kejari Endus Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi RDTR

Panggil Saksi Baru, Kejari Endus Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi RDTR

Bobby Muhammad Ali, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah saat menjelaskan terkait kemungkinan adanya tersangka baru kasus RDTR Bengkulu Tengah tahun 2013, Kamis 25 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Ronal/Betv)

BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah, saat ini terus mencari bukti-bukti atau data terbaru, terkait kemungkinan adanya tersangka baru kasus RDTR Bengkulu Tengah tahun 2013.

Dimana pada saat ini, Kejari sudah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21.

Kasi Pisdus Kejari Benteng Bobby Muhammad Ali menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi baru.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pengedar Samcodin, Salah Satunya Merupakan IRT

Saksi baru ini merupakan istri dari penerima sub kontrak pengerjaan RDTR tahun 2013 ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap istri yang bersangkutan, karena penerima sub kontrak ini sudah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. 

"Memang pada saat ini masih fokus terhadap ketiga tersangka, namun tidak menutup kemungkinan dalam persidangan nanti, akan terbuka fakta terbaru yang akan dikembangkan," tegas Bobby Muhammad Ali Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Kamis 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:Oknum ASN Diduga Mesum, Mangkir Saat Dipanggil Dispendikbud Seluma

Kemudian, berdasarkan informasi yang diterima bahwa ketiga tersangka tersebut, akan mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi RDTR tersebut, sebesar Rp272 juta.

"Berdasarkan keterangan Istri penerima sub kontrak ini, jika seluruh uang tersebut diambil semua oleh salah satu tersangka, kemudian pihak penyedia pihak ketiga, hanya diberikan uang sebesar Rp8 juta karena meminjam nama perusahan tersebut," imbuhnya. 

Tambahnya, kendati ketiga tersangka ini mengembalikan KN, proses hukum akan tetap berlanjut dan tidak diberhentikan, berdasarkan pasal 4 Undang-Undang tindak pidana korupsi sudah tertera jelas, kalau pengembalian KN tidak menghapuskan pidana dari tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: