Bulan Ini, Kasus RDTR 2014 Ditargetkan Penetapan Tersangka
Bobby Muhammad Ali, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah saat dimintai keterangan, Kamis 2 Maret 2023.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah melakukan penggeledahan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkulu Tengah Rabu 1 Maret 2023 kemarin, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah mengamankan sebanyak 25 item dokumen.
BACA JUGA:5 Manfaat Bermain Futsal bagi Kesehatan Tubuh, Tingkatkan Stamina dan Rutin Berolahraga
Dokumen tersebut kemudian disita oleh tim Pidsus, guna untuk dipelajari sebagai salah satu pelengkap data yang masih kurang.
Kajari Bengkulu Tengah Dr Firman Halawa SH.MH, melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali menyampaikan, setelah mengumpulkan data selanjutnya akan mulai dilakukan tahapan perhitungan kerugian negara, dengan melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Bengkulu.
BACA JUGA:4 Cara Mengatasi Stres Anak Kuliahan, Salah Satunya Konsumsi Makanan Sehat
"Dari dugaan awal tindak korupsi yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp320 juta, lebih tepatnya akan dihitung oleh pihak BPK nantinya," jelas Bobby, Kamis 2 Maret 2023.
Sementara itu, sejak awal penyelidikan kasus tersebut, telah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, guna dimintai keterangan.
BACA JUGA:Menyambut Hadirnya Bulan Ramadhan, Ini 8 Persiapan yang Perlu Diketahui
Salah satunya adalah mantan Sekda E-H, mantan Kepala Bapedda M-H, Bendahara, pihak ketiga, serta staf jajaran Bappeda, dengan total saksi sudah mencapai 12 orang.
"Setelah hasil perhitungan kerugian negara didapatkan, secepat mungkin penetapan tersangka dilakukan, ditargetkan bulan ini penetapan tersangka akan dilakukan," pungkas Bobby.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: