Kurir Narkoba Diringkus Polres Bengkulu Utara, 38 Paket Sabu Diamankan

Kurir Narkoba Diringkus Polres Bengkulu Utara, 38 Paket Sabu Diamankan

Tersangka (menggunakan baju tahanan) saat diamankan Polisi pada 22 Agustus 2022 yang lalu di desa Giri Kencana, saat kedapatan tengah melakukan transaksi Narkoba, dengan barang bukti berupa 38 paket Narkotika golongan I jenis Sabu.--(Sumber Foto: Doni/Betv)

BENGKULU UTARA, BETVNEWS - Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, berhasil meringkus A-S warga desa Kualalangi Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara.

Tersangka diamankan saat kedapatan tengah melakukan transaksi Narkoba, dengan barang bukti berupa 38 paket Narkotika golongan I jenis Sabu.

AKP Yudha Setiawan Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara menjelaskan, bahwa tersangka diamankan pada 22 Agustus 2022 yang lalu, pelaku berhasil diringkus di desa Giri Kencana.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pengedar Samcodin, Salah Satunya Merupakan IRT

Penangkapan terhadap pelaku, berhasil dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, lantaran mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwasanya akan ada transaksi Narkoba yang akan dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut.

"Berdasarkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan, setelah melakukan pengintaian tersangka berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi," ungkap Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara, Kamis 25 Agustus 2022.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa tersangka diperintahkan oleh seorang Napi yang berada di Lapas Bengkulu.

BACA JUGA:Panggil Saksi Baru, Kejari Endus Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi RDTR

Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa dirinya mendapatkan upah dari hasil penjualan Narkoba tersebut, bahwa untuk satu paket Narkotika diberi imbalan Rp100.000.

"Tersangka diiming-imingi upah sebesar Rp100 ribu perpaket oleh seorang Napi di kota Bengkulu, jika barang tersebut laku terjual," tambahnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat(1) UU RI nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: