KPU

Bapenda Pasang Peringatan di Reklame 'Nakal'

Bapenda Pasang Peringatan di Reklame 'Nakal'

Pemasangan spanduk peringatan oleh Bapenda kota Bengkulu di sejumlah reklame, terhadap wajib pajak yang belum bayar pada Senin 29 Agustus 2022 siang.--(Sumber Foto: Yudha/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melakukan pemasangan peringatan di sejumlah reklame yang tak bayar pajak. 

Pemasangan merk peringatan yang bertuliskan 'Pemilik/pengelola media reklame ini belum membayar pajak daerah' tersebut dilakukan di 3 titik pada Senin 29 Agustus 2022 siang.

BACA JUGA:Lagi, Dinas Damkar dan Penyelamatan Tangkap Ular Piton Berukuran 5 Meter

Kasi Pendapatan Bapenda Kota Bengkulu Eti Mahdiyati mengatakan, ini sebagai peringatan dan pemilik diberi waktu satu minggu untuk melakukan pembayaran pajak

"Ini kita beri waktu 7 hari, jika tidak dilakukan pembayaran pajak maka akan dilayangkan surat peringatan," ujar Etty Mahdiyati, Kasi Pendapatan Bapenda Kota Bengkulu. 

Sementara itu, tindakan tegas akan dilakukan jika pemilik atau pengelola reklame tidak juga mengindahkan peringatan yang dilakukan. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jam 2 Siang Ini, Kadis DKP Provinsi Bengkulu Dilantik

"Kalau tidak bayar juga maka akan kita lakukan tindakan tegas dengan cara penurunan media reklame yang terpasang," tambahnya. 

Di sisi lain, target PAD dari sektor pajak reklame tahun ini sebesar Rp 2,6 miliar. Angka tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2021 lalu yang hanya sebesar Rp 2,1 miliar. Untuk itu berbagai cara dilakukan oleh pihak Bapenda untuk mencapai target tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: