Ungkap Judi Ayam, 4 Warga Talo Diamankan 2 Melarikan Diri
Keempat tersangka (duduk) berinisial K-E, Z-A, A-E dan S-A warga Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo berhasil diamankan oleh Polisi bersama beberapa barang bukti pada 30 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Wisnu/Betv)
SELUMA, BETVNEWS - Polsek Talo berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Talo, sebanyak 4 pelaku perjudian sabung ayam di Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo berhasil diamankan.
Adapun keempat pelaku tersebut berinisial K-E, Z-A, A-E dan S-A, semuanya merupakan warga Kecamatan Talo.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Kapolsek Talo Iptu Noprizal mengatakan, tim Opsnal Polsek Talo mendapatkan laporan dari salah satu masyarakat, ada komplotan warga yang sedang melakukan perjudian ayam di Kelurahan Masmambang.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Talo langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap empat orang tersebut.
BACA JUGA:Terima Struk Transfer Palsu, Karyawan Toko Sparepart Ditipu
"Kita mendapat laporan masyarakat, adanya tindak pidana perjudian sabung ayam, dan langsung melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku," sampai Iptu Noprizal.
Sayangnya pada saat penangkapan berlangsung, 2 pelaku lainnya yang belum diketahui identitasnya, berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
"Memang ada dua orang lagi yang berhasil melarikan diri, namun akan terus kita kejar," tambahnya.
BACA JUGA:Tersangka Penipuan Arisan Online, Istri Oknum anggota Polisi Belum Ditahan
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh, keempat orang tersebut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk pelaku saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Dari tangan pelaku Tim Opsnal Polsek Talo, juga mengamankan barang bukti 2 ekor ayam jago, uang Rp300 ribu, dan 2 unit sepeda motor.
Atas kejadian ini, keempat pelaku ini dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: