Tersangka Penipuan Arisan Online, Istri Oknum anggota Polisi Belum Ditahan
Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu mengatakan bahwa A-J merupakan pelaku utama dalam kasus penipuan berkedok arisan online dan invetasi bodong pada 30 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Menjadi otak atau pelaku utama dalam kasus penipuan berkedok arisan online dan invetasi bodong, A-J yang merupakan istri dari oknum anggota Polisi memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian belum ditahan oleh Penyidik Polda Bengkulu, akan tetapi dalam waktu dekat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya, tidak dilakukan penahanan terhadap A-J kendati sudah ditetapkan tersangka, lantaran yang bersangkutan tengah mengandung dan akan segera melahirkan.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif mengatakan, bahwa A-J saat ini baru selesai menjalani masa persalinan.
BACA JUGA:10 Kecamatan di Bengkulu Utara Terdampak Banjir dan Longsor
"Baru selesai melahirkan," singkatnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu telah memastikan, akan melakukan penahanan terhadap A-J setelah proses persalinan selesai.
Sedangkan saat ini, berdasarkan keterangan dari salah satu korban bahwa tersangka A-J telah melahirkan beberapa bulan lalu.
BACA JUGA:Terangkan Kota Bengkulu, Dishub Kaji Pola Investasi KPBU
Para korban arisan online tersebut, sebelumnya juga telah mendesak agar penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk segera melakukan penahanan terhadap A-J.
Jika kemudian tidak dilakukan penahanan, serta tidak ada tindakan hukum yang diberikan, para korban akan bersurat ke Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: