Galian C di Desa Padang Kedondong Tidak Berikan Kontribusi dan Ilegal
Lokasi Galian C di Desa Padang Kedondong disebut tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat desa setempat dan diduga Ilegal karena memang sejauh ini tidak ada izin untuk melakukan kegiatan tersebut.--(Sumber Foto: Didit/Betv)
KAUR, BETVNEWS - Keberadaan galian C yang diduga Ilegal di Muara Padang Guci, desa Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, disebut tidak memberikan kontribusi bagi masyarakat desa setempat.
Padahal di galian C tersebut, sangat kerap dilakukan pengambilan batu dan pasir, sebagai bahan untuk melakukan berbagai pembangunan di wilayah Kabupaten Kaur.
Selain itu, aktivitas galian C tersebut belum ada respon dari Pemerintah Kabupaten Kaur, maupun para penegak hukum.
BACA JUGA:Jalan Amblas, 3 Rumah Warga Terancam
Hal ini diungkapkan oleh Wagio Kepala desa Padang Kedondong, bahwa sejauh ini dirinya mengakui banyak aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal di lokasi tersebut.
"Kita memang menerima laporan dari masyarakat, bahwa masih marak terjadi aktivitas penambangan secara ilegal di Muara Padang Guci," sampainya.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, untuk menghentikan aktivitas penambangan secara Ilegal tersebut, karena memang sejauh ini tidak ada izin untuk melakukan kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Akhir Pekan ini, DPRD Kota Gelar Reses
"Kita meminta agar tidak ada lagi aktivitas d lokasi galian C ilegal tersebut," tegasnya.
Jika hal ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin bahwa Pemerintah desa Padang Kedondong akan membawa hal ini kepada jalur hukum.
"Kita sudah berupaya untuk mengingatkan, karena jika terus melakukan aktivitas tersebut akan segera kita laporkan ke Polisi," demikian tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: