dempo

Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Sepanjang 2024

Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Sepanjang 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur melaksanakan pemusnahan barang bukti, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur melaksanakan pemusnahan barang bukti, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Pofrizal SH MH di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat pada Rabu 31 Juli 2024.

Pemusnahan barang bukti dengan jumlah perkara sejak bulan Januari hingga Juli 2024 sebanyak 17 perkara dan 85 item barang bukti.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kaur Lismidianto, serta Forkopimda.

BACA JUGA:Tindak 1.358 Pelanggar, Polres Bengkulu Tengah Rilis Capaian Ops Patuh Nala 2024

BACA JUGA:Masyarakat Desa Tenangan Seluma Keluhkan Keterbatasan Jaringan Internet

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Pofrizal melalui Kasi Barang Bukti Yudi Syahputra menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 17 perkara.

Dengan rincian 5 perkara narkoba, 8 perkara pencabulan, 2 perkara senjata tajam dan 2 Perkara pencurian sepeda motor.

"Ya kita hari ini (Rabu, red) memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum yang dipimpin oleh Pak Kajari langsung, yang terdiri dari belasan perkara dan puluhan barang bukti," kata Yudi.

Selain itu barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 85 item, yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan menggunakan air, dan dilakukan pemotongan menggunakan gerinda potong.

BACA JUGA:Kejari Kaur Tetapkan 5 Tersangka Proyek Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan

BACA JUGA:Modus Pinjam Motor Ingin Beli Makan, Motor Milik Mahasiswa Asal Seluma Dibawa Kabur

"Untuk pemusnahan sendiri untuk narkoba jenis sabu kita lakukan pelarutan menggunakan air, dan barang bukti yang lain kita bakar dan di potong menggunakan gerinda," demikian Yudi Syahputra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: